Selasa, 22 Mei 2012

e-Goverment (Pemerintahan Elektronik)

KATA PENGANTAR

Segala puja dan puji bagi Allah SWT yang telah melimpahkan rahmnat dan hidayahnya, sehingga Makalah yang berjudul “elektronik government” ini telah selesai di susun tepat pada waktunya.
Makalah ini di susun guna untuk melengkapi tugas mandiri mata kuliah It For Business yang juga merupakan sarana bantu siswa dalam  pembelajaran  mata kuliah ini. saya mengucapkan terimakasih kepada semua  pihak yang telah  membantu dalam menyelesaikan penyusunan makalah ini.
            Dalam kesempatan ini pula,saya ingin mengucapkan terimakasih banyak kepada Dosen pembimbing mata kuliah It For Business yang telah membantu dan  memberikan arahan-arahan demi menyelesaikan penyusunan makalah ini.
            Meskipun saya telah mempersiapkan  makalah ini dengan sebaik – baiknya, tapi saya akui masih banyak sekali kekurangan – kekurangan, oleh karena itu kritik dan saran yang membangun  sangat saya harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Harapan saya makalah ini bisa bermanfaat bagi penyusun dan pembaca.


                                                                                     Metro, 22 mei 2012
                                                                                     Enggar Sismantohari
BAB I
PENDAHULUAN
Keberadaan e-government dalam konteks Indonesia sangat diperlukan karena sejumlah pertimbangan terkait adanya tuntutan akan terbentuknya kepemerintahan yang bersih, transparan, dan mampu menjawab tuntutan perubahan secara lebih efektif. Melalui e-government di harapkan akan meningkatkan efisiensi, efektivitas dan percepatan pelayanan public selain membuka kesempatan yang semakin luas kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam mendiskusikan, mengkritisi, dan menganalisis keputusan politik dan tindakan administrasi public. Kemajuan teknologi informasi melalui internet telah membuka kesempatan yang semakin luas hubungan antara politik, birokrasi dan masyarakat. Masyarakat dapat terlibat langsung dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan public. Penerapan e-government di Indonesia selama ini bisa dikatakan masih cukup tertinggal dibandingkan sejumlah negara lain. Hal ini ditandai dengan mayoritas situs pemerintah yang berada dalam tahapan web presence sementara sebagian kecil lainnya mulai memasuki fase interaksi dan belum transformasi. Internet dan semua bentuk komunikasi lainnya telah menjadi instrumen yang sangat penting dalam semua sektor. Demikian juga disektor pelayanan public dan politik, penggunaan jaringan internet telah mempercepat proses komunikasi, kontak antara instansi pemerintah dengan masyarakat semakin dekat dan langsung, waktu tunggu untuk informasi semakin singkat dan aliran data dari suatu unit instansi pemerintah ke unit organisasi lain (baik privat maupun public) juga mengalami peningkatan yang luar biasa. Kemajuan teknologi komunikasi dan informasi melalui internet telah membuka kesempatan yang semakin luas hubungan antara politik, birokrasi dan masyarakat. Jika penggunaan internet ini dilakukan baik dan sempurna, maka proses politik akan semakin partisipatif dan demokratis.
 

 BAB II
PEMBAHASAN
ELECTRONIC GOVERNMENT

A.          Pengertian E-government dan Fungsinya
E-government mengacu pada penggunaan teknologi informasi oleh pemerintahan, seperti menggunakan intranet dan internet, yang mempunyai kemampuan menghubungkan keperluan penduduk, bisnis, dan kegiatan lainnya. Bisa merupakan suatu proses transaksi bisnis antara publik dengan pemerintah melalui sistem otomasi dan jaringan internet, lebih umum lagi dikenal sebagai world wide web. Pada intinya e-government adalah penggunaan teknologi informasi yang dapat meningkatkan hubungan antara pemerintah dan pihak-pihak lain. penggunaan teknologi informasi ini kemudian menghasilkan hubungan bentuk baru seperti: G2C (Governmet to Citizen), G2B (Government to Business), dan G2G (Government to Government).
Contohnya G2C : Pajak online, mencari Pekerjaan, Layanan Jaminan sosial, Dokumen pribadi (Kelahiran dan Akte perkawinan, Aplikasi Paspor, Lisensi Pengarah), Layanan imigrasi,
Layanan kesehatan, Beasiswa, penanggulangan bencana.

Konsep pembagian E-Government

Infrastruktur E-government
Dimensi infrastruktur berkaitan dengan sarana dan prasarana yang mendukung pengembangan dan pemanfaatan TIK yang terdiri dari antara lain:
  • Piranti keras komputer (hardware) dan piranti lunak (software);
  • Jaringan komunikasi (LAN, WAN, Internet);
  • Service delivery channel atau saluran layangan informasi baik melalui web, telepon, SMS atau saluran-saluran lain;
  • Fasilitas pendukung seperti antara lain AC, UPS, genset serta sarana pengamanan lainnya.
Pelayanan E-government meliputi:
  1. Pelayanan yang meliputi aplikasi kependudukan, perpajakan dan retribusi, pendaftaran dan perijinan, bisnis dan investasi, pengaduan masyarakat, publikasi informasi umum dan kepemerintahan, dan lain-lain.
  2. Administrasi dan manajemen yang meliputi aplikasi pengadaan barang dan jasa, pengelolaan dan monitoring proyek, surat elektronik, sistem dokumen elektronik, sistem pendukung keputusan, kolaborasi dan koordinasi, manajemen pelaporan pemerintahan dan lain-lain.
  3. Legalisasi yang meliputi aplikasi sistem administrasi dewan, sistem pemilu daerah, katalog hukum, peraturan dan perundangan, dan lain-lain.
  4. Keuangan yang meliputi aplikasi anggaran, kas dan perbendaharaan, akuntansi daerah, dan lain-lain.
  5. Kepegawaian yang meliputi aplikasi penerimaan pegawai, absensi, penggajian, penilaian kinerja, pendidikan dan pelatihan, dan lain-lain.
Positive & Negative E-government
Positive:
  1. Pelayanan servis yang lebih baik kepada masyarakat. Informasi dapat disediakan 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu, tanpa harus menunggu dibukanya kantor. Informasi dapat dicari dari kantor, rumah, tanpa harus secara fisik datang ke kantor pemerintahan.
  2. Peningkatan hubungan antara pemerintah, pelaku bisnis, dan masyarakat umum. Adanya keterbukaan (transparansi) maka diharapkan hubungan antara berbagai pihak menjadi lebih baik. Keterbukaan ini menghilangkan saling curiga dan kekesalan dari semua pihak.
  3. Pemberdayaan masyarakat melalui informasi yang mudah diperoleh. Dengan adanya informasi yang mencukupi, masyarakat akan belajar untuk dapat menentukan pilihannya. Sebagai contoh, data-data tentang sekolah: jumlah kelas, daya tampung murid, passing grade, dan sebagainya, dapat ditampilkan secara online dan digunakan oleh orang tua untuk memilihkan sekolah yang pas untuk anaknya.
  4. Pelaksanaan pemerintahan yang lebih efisien. Sebagai contoh, koordinasi pemerintahan dapat dilakukan melalui e-mail atau bahkan video conference. Bagi Indonesia yang luas areanya sangat besar, hal ini sangat membantu. Tanya jawab, koordinasi, diskusi antara pimpinan daerah dapat dilakukan tanpa kesemuanya harus berada pada lokasi fisik yang sama. Tidak lagi semua harus terbang ke Jakarta untuk pertemuan yang hanya berlangsung satu atau dua jam saja. 
 Negative:
Kultur berbagi          belum  ada.                             
Kultur berbagi (sharring) informasi dan mempermudah urusan belum merasuk di Indonesia. Bahkan ada pameo yang mengatakan: “Apabila bisa dipersulit mengapa dipermudah?”. Banyak oknum yang menggunakan kesempatan dengan mepersulit mendapatkan informasi ini. Kultur mendokumentasi belum lazim. Salah satu kesulitan besar yang kita hadapi adalah kurangnya kebiasaan mendokumentasikan (apa saja). Padahal kemampuan mendokumentasi ini menjadi bagian dari ISO 9000 dan juga menjadi bagian dari standar software engineering.

Langkanya     SDM   yang    handal. 
Teknologi informasi merupakan sebuah bidang yang baru. Pemerintah umumnya jarang yang memiliki SDM yang handal di bidang teknologi informasi. SDM yang handal ini biasanya ada di lingkungan bisnis / industri. Kekurangan SDM ini menjadi salah satu penghambat implementasi dari e-government. Sayang sekali kekurangan kemampuan pemerintah ini sering dimanfaatkan oleh oknum bisnis dengan menjual solusi yang salah dan mahal.

Infrastruktur   yang  belum  memadai         dan      mahal.
Infrastruktur telekomunikasi Indonesia memang masih belum tersebar secara merata. Di berbagai daerah di Indonesia masih belum tersedia saluran telepon, atau bahkan aliran listrik. Kalaupun semua fasilitas ada, harganya masih relatif mahal. Pemerintah juga belum menyiapkan pendanaan (budget) untuk keperluan ini.

Tempat           akses   yang    terbatas. 
Sejalan dengan poin di atas, tempat akses informasi jumlahnya juga masih terbatas. Di beberapa tempat di luar negeri, pemerintah dan masyarakat bergotong royong untuk menciptakan access point yang terjangkau, misalnya di perpustakaan umum (public library). Di Indonesia hal ini dapat dilakukan di kantor pos, kantor pemerintahan, dan tempat-tempat umum lainnya.

       Dari sumber lain, Survei PBB baru-baru ini menunjukkan bahwa Korea Selatan menempati urutan ke-6 di antara 190 negara dalam segi kesiapan untuk e-Gorvernment atau Pemerintahan Elektronik dan ranking kedua di antara 198 negara dalam segi partisipasi dalam Pemerintahan elektronik. Departemen urusan Ekonomi dan Sosial di PBB (UN-DESA) juga menetapkan situs portal pemerintah Korea Selatan (korea.go.kr) dan situs web kota Chungcheon(chuncheon.go.kr), sebagai teladan Pemerintahan Elektronik.

Pemerintahan Elektronik
‘Pemerintahan Elektronik’ berarti penerapan Teknologi Informasi pada urusan pekerjaan pemerintah untuk tukar-menukar informasi dan layanan terhadap rakyat, perusahaan dan instansi yang berhubungan dengan pemerintah. Dengan penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Pemerintahan Elektronik atau Pemerintahan Digital, menuju pemerintahan yang efektif yang menciptakan penyajian layanan bermutu tinggi dengan biaya minimal. Konsep pemerintahan elektronik digunakan oleh pemerintahan Clinton AS untuk pertama kali pada tahun 1993, dan Korea Selatan secara resmi meluncurkan sistem Pemerintahan Elektronik pada Nopember tahun 2002. (www.egov.go.kr)
3 fungsi pemerintahan elektoronik




Fungsi
Efek yang diharapkan
Pekerjaan internal pemerintah
-
Pertukaran elektronik dokumen administrasi
-
Penandatangan elektronik
-
Penerapan sistem konferensi melalui layar video
-
pembagian informasi pemerintah
-
Organisasi dan prosedur disederhanakan
-
Menyelesaikan pekerjaan lebih cepat
-
Maka efisiensinya meningkat
Layanan masyarakat
-
urusan masyarakat bisa diterima dan dituntaskan melalui jaringan TI
-
Keluhan masyarakat terkait beberapa instansi pemerintah bisa dituntaskan sekaligus.
-
Rakyat bisa menyelesaikan urusannya tanpa mengunjungi instansi pemerintah terkait.
-
Masalah rakyat lebih cepat dituntaskan
-
Layanan masyarakat pemerintah diperbaiki secara besar-besaran
Komunikasi antara pemerintah dan rakyat
-
Akses interaktif ke informasi antara pemerintah dan rakyat
-
Layanan informasi pemerintah yang nyaman dan cepat
-
Pendapat rakyat umum bisa tercermin pada kebijakan pemerintah
-
Komunikasi bebas, cepat antara pemerintah dan rakyat untuk menciptakan ‘pemerintahan pintu terbuka”
-
Transparansi pemerintah meningkat besar



G4C
G4C, berarti “Government for citizen”, adalah nama sistem portal pemerintah Seoul untuk layanan sipil elektronik. Rakyat Korea bisa mengakses , mengajukan dan mendapat berbagai dokumen sipil yang bervariasi melalui internet. Dokumen bisa dicetak setelah membayar ongkos melalui online, atau mendapat kunjungan langsung atau melalui surat. Ada 32 dokumen yang diterbitkan dan 25 jenis dokumen sipil untuk dibaca melalui online. Proses dokumen sipil bisa diajukan melalui sistem G4C tersebut.

Persediaan dan Partisipasi dalam Pemerintahan Elektronik
PBB melakukan survei terhadap negara di seluruh dunia dan memutuskan urutan mereka dalam segi level kesiapan dan partisipasi dalam pemerintahan elektronik. Pada tahun 2007, Korea Selatan menempati ranking ke-6 dan ke-2 dalam kedua indeks itu, dan sangat wajar kalau Korea yang telah diakui secara leluasa sebagai negara kuat bidang TI, menempati urutan tinggi.

 

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan

Pada intinya e-government (Pemerintahan Elektronik) adalah penggunaan teknologi informasi yang dapat meningkatkan hubungan antara pemerintah dan pihak-pihak lain. penggunaan teknologi informasi ini kemudian menghasilkan hubungan bentuk baru seperti: G2C (Governmet to Citizen), G2B (Government to Business), dan G2G (Government to Government).
E-Government juga dapat berarti penerapan Teknologi Informasi pada urusan pekerjaan pemerintah untuk tukar-menukar informasi dan layanan terhadap rakyat, perusahaan dan instansi yang berhubungan dengan pemerintah. Dengan penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Pemerintahan Elektronik atau Pemerintahan Digital, menuju pemerintahan yang efektif yang menciptakan penyajian layanan bermutu tinggi dengan biaya minimal. Konsep pemerintahan elektronik digunakan oleh pemerintahan Clinton AS untuk pertama kali pada tahun 1993, dan Korea Selatan secara resmi meluncurkan sistem Pemerintahan Elektronik pada Nopember tahun 2002. (www.egov.go.kr)



 
Daftar Pustaka

Kamis, 19 Januari 2012
  













Tidak ada komentar:

Posting Komentar